Banten – mediapatriotindonesia.com
Ribuan sarjana hukum lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Tahap selanjutnya, mereka harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah.
Namun, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sama-sama tak memiliki ketentuan pasti untuk diprediksi kapan penyelenggaraannya.
Hari ini , tanggal 31 Januari 2024, 6 anggota Organisasi Advokat PERADI Perjuangan diambil sumpah nya sebagai advokat di pengadilan tinggi banten, di jelaskan oleh ketua DPD Banten Izhar Zahri Nasution, SE, S.H, M.H
Sumpah advokat telah diatur dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pasal 4 ayat (1) UU Advokat menyebutkan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
“Etika profesi advokat bernilai transenden, melewati batas ruang dan waktu. Kita disumpah berdasarkan perintah Pasal 4 ayat (2) UU Advokat. Lalu apa bedanya bersumpah dan berjanji? Jadi negara menghargai warga dengan agama-agamanya, sumpah atau janji di sini menurut keyakinan agama masing-masong orang yang bersumpah.”
Sumpah ditujukan terhadap pemeluk agama Islam dan pemeluk agama lainnya. Namun, berjanji diperuntukan bagi penganut protestan karena keyakinannya.
“Jadi hanya protestan yang berjanji. Kalau katolik bagaimana? Mereka boleh berjanji, boleh bersumpah. Perlu diingat semua kode etik adalah turunan dari sumpah,”