Kabupaten Bekasi -Media Patriot Indonesia
Oknum RT yang diduga diperintahkan oknum RW untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap warganya di Perumahan Grand Wisata Cluster Reivertown Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi di Laporkan Polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga yang tinggal di Perumahan tersebut.
Oknum RT yang bernama Fajarullah dilaporkan oleh Harry Pribadi Garfes, S H.I., M.H. salah satu pengacara Adin Arifin yang merupakan warga setempat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pada April 2024 dan saat ini masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Selain itu Harry juga mengungkapkan bahwa oknum RT dan RW di Cluster Rivertown diduga melakukan pungli, penggelapan, Penggelapan dalam jabatan dan melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
“Kami menduga bahwa Pungli IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) yang duduga dilakukan oleh oknum RW dan RT berjalan selama bertahu- tahun dengan jumlah ratusan juta rupiah perbulan, karena jika dibandingkan dengan Cluster De Oranje sebelahnya dan klien kami juga memiliki rumah disana IPL nya hanya 50.000 per bulan, sedangkan di Cluster Rivertown RT 05, RW 01 saat ini mencapai 1.100.00, per rumah, tutur Harry, di Tambun Selatan pada Selasa, 07/01/2025
Lanjut Harry membeberkan, “Menurut klien kami pak Adin Arifin yang sudah tinggal 15 tahun, bahwa pengurus RT, dan RW tidak permah memberikan laporan keuangan secara transparan ke warga tentang penggunaan uang Iuran IPL berapa yang digunakan untuk apa saja, dan iuran tersebut dibayarkan melalui transfer ke Nomor Rekening pribadi atasan nama D.Sani Fadayan selaku Bendahara RW,dan yang sangat disesalkan klien saya sudah membayar selama 5 tahun, namun sampah tidak diangkut padahal setiap bulannya membayar IPL, kata Harry.