Jakarta – mediapatriotindonesia.com
Sebelumnya Oknum anggota polisi berinisial Aipda M yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Bekasi-Kamboja terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karna terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam wawancaranya kepada awak media, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra menjelaskan pihaknya akan segera melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda M.
“Segera mungkin. Hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin,” Jelas Nursyah dalam keterangannya dikutip Sabtu (31/7/2023).
Aipda M merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota turut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak para tersangka dan merintangi penyidikan setelah kasus TPPO ginjal terungkap.
Aipda M juga membantu para pelaku dengan cara membuang ponsel, menghapus data, dan berpindah-pindah tempat. Dalam keterlibatanya, Aipda M menerima uang sebesar Rp 612 juta.
“Kami sudah merencakan mungkin dalam dua minggu ini,” kata Nursyah.
Lebih lanjut. Nursyah, pihaknya berharap agar seluruh anggota Polri menaati Kode Etik Profesi dengan sungguh-sungguh lantaran tak ada toleransi apabila terlibat tindak pidana.
“No tolerance. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH,” tutupnya saat wawancara.