PT Sejahtera Bersama Nano (“SBN”) resmi dinyatakan lulus uji coba Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk inovatifnya, Token IDDB (Indonesia Digital Bonds). Penetapan ini tertuang dalam Surat OJK No. S-453/IK.01/2025, yang menegaskan bahwa Token IDDB telah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 14 POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK).
Keputusan ini menjadi langkah penting bagi SBN setelah melalui proses uji coba yang ketat di sandbox OJK, di mana Token IDDB dinyatakan memenuhi aspek kelayakan, keamanan, dan manfaat inovasi keuangan digital bagi ekosistem pasar modal dan sektor keuangan di Indonesia.
“Kelulusan ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengembangkan inovasi keuangan yang aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Token IDDB dirancang untuk membuka akses yang lebih luas terhadap investasi berbasis obligasi melalui teknologi blockchain yang diawasi regulator,” ujar Gumarus Dharmawan William, Chief Executive Officer PT Sejahtera Bersama Nano (SBN).
Dengan pencapaian ini, SBN menegaskan perannya sebagai pionir pengembangan aset keuangan digital di Indonesia. Ke depan, SBN akan memperluas ekosistem aset digital yang terukur dan sesuai regulasi, guna mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital nasional. Seluruh inisiatif dijalankan sejalan dengan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Aset Keuangan Digital, serta berlandaskan prinsip kepatuhan dan perlindungan konsumen.






