Purwakarta 24/02/25-Media Patriot Indonesia
Nasib malang menimpa Dedi Aripin (alm/35) warga Kampung Cisalada Desa Gunung Hejo Kecamatan Darangdan.
Diduga tanpa adanya pengawasan K3 seorang kuli bangunan tersengat aliran listrik PLN bertegangan tinggi, saat bekerja di proyek pembangunan tempat fitnes yang berlokasi di wilayah Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Senin (24/02/25).
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari Hendra (28) salah satu pekerja menjelaskan,
“Awalnya almarhum (DA) berkerja dilantai 2 hendak mengambil penggaris (Hollo Besi) namun karena terbawa oleh angin Hollo tersebut menyentuh kabel Listrik PLN kemudian terkena kaki Almarhum. Kejadian diperkirakan sekitat pukul 08:30 Wib.
Lebih lanjut dikatakan jika DA (alm) langsung di bawa ke RS Siloam akan tetapi sayangnya nyawanya tak bisa diselamatkan.
Pelaku kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dapat dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023.
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Kecelakaan Kerja dan Santunan BPJS. Sementara itu, pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dapat mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.