Blora – mediapatriotindonesia.com
Sesuai dengan instruksi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bahwa sirkuit Ujian SIM C angka 8 sudah tidak lagi berlaku dan harus dirubah, Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik, S.I.K., M.A. memberlakukan Sirkuit baru per tanggal 7 Agustus 2023 dan seterusnya, Senin (7/8/2023).
“Pada hari ini Senin tanggal 7 Agustus 2023 tepatnya di Satpas SIM 1440 Kabupaten Blroa pagi hari ini mensosialisasikan tentang perubahan Sirkuit pengujian SIM yang mana sesuai petunjuk dari Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri dengan dikeluarkannya KEP/105/VIII/2023 terkait praktik uji SIM.”, ucap Kasat Lantas.
Kasat Lantas Polres Blora menambahkan Sirkuit baru ini sudah siap digunakan dan hari ini sudah dicoba oleh Rekan dari OJOL maupun TNI, Media dan masyarakat, perubahan sirkuit ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendapat SIM yang mana sebelumnya sirkuit angka 8 dan zig-zag saat ini dihilangkan dan sekarang menggunakan model baru, namun tidak mengabaikan kompetensi dan akan terus dievaluasi oleh Korlantas Polri bilamana ada yang perlu dirubah lagi.
“Di Satpas Blora ini kami punya alat E-Drive di setiap sirkuit yang terkoneksi dengan Korlantas, yang mana itu belum bisa kita rubah karena menunggu teknisi dari Korlantas untuk terkoneksi dengan Pusat, jadi sementara Sirkuit ini kita gunakan sistim Manual.”, imbuh Kasat Lantas.