Berita  

Merasa Kebal Hukum, Pil Koplo di Jual Bebas, Kinerja Aparat Penegak Hukum di Pertanyakan?

Merasa Kebal Hukum, Pil Koplo di Jual Bebas, Kinerja Aparat Penegak Hukum di Pertanyakan?

Jakarta – Media Patriot Indonesia

Maraknya Peredaran obat keras terbatas atau yang akrab di telinga kita “Pil Koplo”, yang notabenenya dapat di beli harus dengan resep Doter. Namun obat-obatan jenis ini (pil koplo-red) dengan mudahnya didapat tanpa harus dilengkapi dengan resep Dokter. Hasil investigasi  awak media, mendapati peredaran pil koplo dari berbagai merk diantaranya, tramadol, hexymer,  Kamlet dan sejenisnya.  Dengan berkedok toko kosmetik,
Di Jalan Pratama No.7, RT.7/RW.6, Kelurahann Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan, tanpa tersentuh oleh APH. “Kalau saya hanya bekerja, menjual obat-obatan bang, dan kalau ada media saya diperintahkan untuk kasih uang bensin Rp. 10.000, -. Sedangkan kalau pemiliknya saya tidak tahu tapi orang lapangannya bernama Topan S. H, “Kata Agam kepada awak media, Minggu (13/12).

Toko Kosmetik dengan bebasnya menjual obat-obatan yang masuk kategori obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical yang seharusnya bisa didapat dengan resep Dokter. Namun ironisnya obat-obatan tersebut mudah didapat dan dijual bebas kepada siapapun yang membelinya.

Baca Juga  PDAM Blora Launching "Si Tampan", Bupati Minta Beri Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Hal ini dibenarkan wanita paruh baya yang tinggal di Jalan Pratam, Gang Miran. Ketika saya mencuci celana anak saya yang masih di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), disakunya saya temukan beberapa butir obat warna kuning dengan dibungkus plasik, ” jelas Esater, Minggu (13/12).

Penulis: Redaksi Editor: Admin