Berita  

Menyongsong Babak Baru Hukum Pidana di Indonesia, Harapan Membawa Semangat Pembaruan.

Menyongsong Babak Baru Hukum Pidana di Indonesia, Harapan Membawa Semangat Pembaruan.

BLORA, JATENG, Media Patriot Indonesia – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Nurul Falah Perumnas Karangjati, Blora, pada pelaksanaan salat Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam suasana bulan suci Ramadan 1447 H, khutbah Jumat yang disampaikan oleh H. Zainudin, S.H., M.H. menarik perhatian jamaah dengan mengangkat tema: “Menyongsong Babak Baru Hukum Pidana di Indonesia dengan Harapan Membawa Semangat Pembaruan, Perlindungan, dan Kemaslahatan bagi Umat Muslim.”

Dalam paparannya, H. Zainudin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mulai berlaku efektif secara penuh sejak 2 Januari 2026, setelah melewati masa transisi selama tiga tahun.

Perubahan ini bertujuan menciptakan hukum pidana yang lebih modern, adil, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, serta relevan dengan perkembangan zaman di Indonesia.

Baca Juga  Kades Di Sukatani Dan Bojong Mangu Di Duga Terindikasi Korupsi Di minta APH Segera Bertindak Untuk Memeriksa Para Kades

H. Zainudin, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara dan dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Blora, menekankan bahwa menegakkan kebenaran dan keadilan adalah kewajiban setiap orang beriman.

Berlaku adil merupakan jalan untuk mendekatkan diri kepada takwa, sebagaimana perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 8.

Ia menjelaskan bahwa hukum pidana berfungsi menjaga ketertiban masyarakat dengan mengatur perbuatan terlarang serta menetapkan sanksi tegas.

Sebagai umat Muslim yang hidup dalam bingkai negara berideologi Pancasila, perubahan ini patut disambut dengan muhasabah (evaluasi diri) dan tekad perbaikan.