Semarang-mediapatriotindonesia.com
Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat, usai pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang melontarkan statement yang membuat masyarakat geger.
Pondok pesantren Al-Zaytun adalah sebuah pondok pesantren yang terletak di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat. Al-Zaytun sendiri merupakan pesantren yang dibangun oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 13 Agustus 1996 dan diresmikan Presiden ketiga Indonesia, B.J. Habibie pada 27 Agustus 1999.
Beberapa polemik yang membuat Al-Zaytun menjadi perbincangan
1. Salat Tidak Sesuai Anjuran Rasulullah
Ponpes Al-Zaytun dalam melaksanakan salat dengan mencampur saf pria dan wanita. Tentunya ini tidak sesuai dengan anjuran Rasulullah.
2. Sumber Dana dan Aliran Tak Jelas
MUI pernah mendatangi Ponpes Al Zaytun. Hanya saja dalam kunjungannya, MUI tidak mendapat penjelasan mulai dari sumber dana hingga paham dan aliran yang diajarkan pondok pesantren itu.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang pun kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam.
Pemerintah telah mengevaluasi sistem pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Menko Polhukam Mahfud Md juga telah mengadakan menggelar rapat dengan sejumlah pihak untuk membahas polemik Ponpes Al-Zaytun. Mafhud mengatakan ada dugaan unsur pidana yang dilanggar dari Ponpes Al-Zaytun.
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana itu tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya iya, kalo tidak tidak, jangan diambangkan jangan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu ndak jalan,” Jelas Mahfud Md di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang, Kamis (29/6/2023).
Mahfud memastikan penanganan kasus hukum Ponpes Al-Zaytun dilakukan Polri. Pihaknya memastikan segera ada status hukum terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.
Mahfud juga berbicara soal pihak ponpes yang tetap membuka pendaftaran. Dia tak mempersoalkan hal itu asal oknum yang melakukan pelanggaran sudah dijerat hukum.
“Katanya masih terima pendaftaran, silakan masih terima pendaftaran, karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina. Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” terang Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan negara sedang mengevaluasi sistem pendidikan di sana. Namun, hal itu dinilai tak akan mengganggu proses pendidikan yang ditempuh para santri.