KAB. BANDUNG – Media Patriot Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Dr. (HC) Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar M.Si., mengungkapkan bahwa warga miskin tidak boleh lebih dari lima tahun dalam menerima bantuan sosial, kecuali dua orang ini, pertama lanjut usia atau manula dan kedua difabel atau disabilitas.
Hal ini ditegaskan Menko A Muhaimin Iskandar saat melaksanakan kegiatan rembug warga dengan tema koordinasi pengentasan kemiskinan dan optimalisasi pelaksanaan Inpres 8 tahun 2025 di Lapangan Mini Soccer Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025).
Inpres Nomor 8 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Warga miskin menerima bantuan sosial harus dibatasi lima tahun. Tidak boleh lebih dari lima tahun. Setelah itu harus ada proses pemberdayaan. Orang harus mandiri, orang harus punya skill, orang harus disiapkan bekerja, terutama orang yang usia produktif untuk terus bekerja dan memberikan energi kekuatan untuk berkontribusi untuk ekonomi dirinya dan untuk keluarga,” kata Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin kepada awak media usai meresmikan dan meninjau Dapur Makan Bergizi Gratis di sela-sela giat rembug warga tersebut.
Gus Muhaimin mengatakan, dalam rangka menuju ekosistem yang baik dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ini melibatkan semua pihak.