Kementerian Keuangan Indonesia baru-baru ini memperkenalkan perubahan peraturan yang signifikan, dengan mendefinisikan ulang daftar barang yang dilarang ekspor. Perubahan ini bertujuan untuk melindungi sumber daya dalam negeri dan menyelaraskan dengan kebijakan perdagangan yang lebih luas. Ditetapkan melalui Keputusan Nomor 46/KM.4/2024, berlaku efektif tanggal 11 Oktober 2024, peraturan ini menggantikan Keputusan Nomor 19/KM.4/2024. Dengan daftar rinci 486 item spesifik yang diidentifikasi berdasarkan Kode Harmonized System (HS), peraturan baru ini mencerminkan niat pemerintah untuk mengelola sumber daya secara berkelanjutan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Artikel ini memberikan penjelasan yang jelas tentang peraturan yang diperbarui, implikasinya yang lebih luas, dan peta jalan bagi dunia usaha untuk beradaptasi dengan lancar.
Pembaruan Penting dalam Peraturan Baru
Keputusan yang diperbarui ini memperkenalkan revisi penting yang harus diketahui oleh setiap pemangku kepentingan:
Barang Tertentu Dilarang
Peraturan ini mengidentifikasi barang melalui Kode HS-nya, sehingga memberikan kerangka kepatuhan yang jelas. Contohnya meliputi:
Kayu Utuh (Kode HS 1401.20.10): Ini mengacu pada kayu gelondongan yang belum diolah, yang merupakan bahan mentah penting bagi industri furnitur dan konstruksi dalam negeri. Membatasi ekspor mereka bertujuan untuk mendorong pengolahan bernilai tambah secara lokal.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES