3. Insentif bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Indonesia telah mengembangkan beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menawarkan manfaat pajak yang lebih besar untuk menarik investasi asing. KEK ini berlokasi strategis di berbagai wilayah negara dan dirancang untuk berfungsi sebagai pusat industri berorientasi ekspor dan manufaktur bernilai tinggi.
Manfaat Pajak Utama:
1. Pembebasan bea masuk untuk mesin dan bahan baku.
2. Pembebasan pajak penghasilan badan hingga 10 tahun.
4. Pembebasan PPN dan pajak barang mewah untuk produk yang diperdagangkan di dalam KEK.
5. Penyederhanaan prosedur perizinan dan bea cukai, mengurangi hambatan birokrasi.
KEK sangat menarik bagi investor yang mencari efisiensi operasional dan kemudahan pendirian bisnis. Industri di bidang teknologi, manufaktur, dan logistik dapat memperoleh manfaat paling besar dari insentif KEK.
Insentif untuk Penciptaan Lapangan Kerja dan Pelatihan
Untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, pemerintah Indonesia menawarkan insentif pajak tambahan bagi perusahaan di sektor padat karya. Perusahaan yang berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia dapat memperoleh manfaat dari pengurangan pajak untuk program pelatihan dan inisiatif pengembangan karyawan. Hal ini membantu investor asing di sektor seperti manufaktur, jasa, dan pertanian untuk mengurangi pendapatan kena pajak mereka sekaligus berkontribusi pada pengembangan keterampilan tenaga kerja.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES