1. Liburan Pajak
Pemerintah Indonesia memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor prioritas tertentu. Keringanan pajak memungkinkan investor asing memperoleh manfaat dari pengurangan pajak penghasilan perusahaan secara keseluruhan atau sebagian hingga 20 tahun, tergantung pada ukuran dan sifat investasi.
Sektor yang Memenuhi Syarat: Industri seperti manufaktur, infrastruktur, energi, dan sektor perintis (misalnya, ekonomi digital, telekomunikasi) dapat memenuhi syarat untuk libur pajak.
Syarat: Agar memenuhi syarat untuk insentif ini, investor asing harus melakukan investasi modal yang signifikan dan berkomitmen untuk mendukung tujuan pembangunan nasional. Liburan pajak menawarkan pembebasan pajak penghasilan perusahaan hingga 100%, yang secara bertahap dihapuskan setelah periode insentif berakhir.
2. Tunjangan Pajak
Insentif pajak utama lainnya yang tersedia bagi investor asing adalah program keringanan pajak. Inisiatif ini ditujukan untuk mendukung investasi di sektor-sektor utama dengan menawarkan pengurangan pendapatan kena pajak dan percepatan penyusutan.
Manfaat Utama:
1. Pengurangan 30% dalam pendapatan kena pajak selama enam tahun.
2. Penyusutan dan amortisasi aset yang dipercepat.
3. Pengurangan pajak 10% atas dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham asing.
Tunjangan pajak ini tersedia untuk investasi di sektor-sektor seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan logistik, yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES