Menaker Imbau WFH, Bagaimana Cara Jaga Produktivitas dan Kualitas Layanan Perusahaan?

Menaker Imbau WFH, Bagaimana Cara Jaga Produktivitas dan Kualitas Layanan Perusahaan?

Jakarta, 2 April 2026 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaksanakan kerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam satu minggu. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker pada konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). 

Baca Juga  RoaminRabbit Launches Global eSIM Platform for Seamless, Affordable Travel Connectivity

Menaker juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak pekerja.  Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Di sisi lain, pekerja tetap berkewajiban menjalankan tugasnya, sementara perusahaan perlu memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Menjaga Produktivitas dan Kualitas Layanan Menjadi Tantangan

Dalam skema kerja WFH, produktivitas menjadi lebih sulit diukur. Ketika karyawan bekerja dari rumah, perusahaan tidak memiliki visibilitas langsung terhadap aktivitas kerja sehari-hari. 

Meeting tetap berlangsung dan laporan tetap dibuat, namun hal tersebut belum tentu mencerminkan hasil kerja yang sebenarnya. Dalam beberapa kasus, aktivitas terlihat tinggi, tetapi progres pekerjaan tidak selalu sebanding.