Memerangi Judi Online di Tengah Melonjaknya Adopsi Kripto di Indonesia

Memerangi Judi Online di Tengah Melonjaknya Adopsi Kripto di Indonesia

Di tengah peningkatan adopsi aset kripto yang pesat di Indonesia, tantangan baru bermunculan, terutama dengan meningkatnya penggunaan kripto dalam transaksi ilegal seperti judi online. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama kuartal pertama hingga kuartal ketiga tahun 2024, tercatat transaksi judi online senilai Rp280 triliun yang melibatkan aset kripto dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing. Angka ini menimbulkan kekhawatiran dan mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan di sektor ini.

Menurut laporan “The 2024 Global Crypto Adoption” dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis, Indonesia mengalami lonjakan adopsi kripto yang signifikan, naik dari peringkat ke-7 menjadi peringkat ke-3 dunia. Volume transaksi kripto di Indonesia tumbuh pesat sepanjang Januari hingga September 2024, mencapai Rp426,69 triliun, atau naik sebesar 351,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka ini mencerminkan minat yang kuat terhadap kripto di Indonesia, tetapi juga menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas ilegal.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai pergeseran pola transaksi ini menarik perhatian, mengingat semakin luasnya penggunaan aset kripto oleh pelaku kejahatan. “Pertumbuhan adopsi kripto di Indonesia, meskipun memberikan dampak positif pada ekonomi digital, juga menghadirkan peluang bagi aktor kriminal untuk memanfaatkan aset digital dalam kegiatan ilegal, termasuk perjudian online. Situasi ini menjadi tantangan utama bagi regulator dan pelaku industri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto yang aman,” jelasnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES