Berita  

Melanggar Aturan, Bupati Temanggung Biarkan Rest Area Bajul Ijo RM Lovira Beroperasi

Melanggar Aturan, Bupati Temanggung Biarkan Rest Area Bajul Ijo RM Lovira Beroperasi


Temanggung- mediapatriotindonesia.com
Terus beroperasinya Rumah Makan (RM) Lovira dan Rest Area “Bajul Ijo” dengan menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) berupa lahan pertanian terindikasi dilakukan pembiaran oleh Bupati Temanggung.

Hal ini disampaikan Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Desa (LSPP) Andrianto saat memberikan keterangan pada Penyidik Unit Idik II Polres Temanggung.
Jika ditinjau dari aturan, berdirinya RM Lovira dan Rest Area yang telah melanggar prosedur pemanfaatan sewa TKD sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Temanggung Nomor : SR/11/700/003/VI/2021, Tanggal 8 Juni 2021 bahwasanya telah menyampaikan rekomendasi untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan yang dilakukan penyewa pada lahan seluas 3550 m2, membatalkan kesepakatan sewa tahun 2022-2024 dan tahun 2024-2026 serta pengembalian fungsi tanah pertanian seperti fungsinya semula.
Andrianto menyampaikan bahwa seluruh tahapan proses dan prosedur yang ditempuh terkait terjadinya pelanggaran penyewaan tanah kas desa di Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung ini sebenarnya sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pihak Inspektorat telah memberikan rekomendasi hasil pemeriksaannya dan Dinpermades juga sudah melakukan kunjungan/inspeksi kelapangan sebagaimana perintah Bupati melalui surat Nomor : R/378/700/03/VIII/2021, Tanggal 31 Agustus 2021.

Penulis: Hery S Editor: Novia