Berita  

MEKANISME PENETAPANMUSYAWARAH DESA APBDESA

MEKANISME PENETAPANMUSYAWARAH DESA APBDESA

MEDIA PATRIOT INDONESIA, Senin ( 15 – 12 – 2025) –

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Pasal 54
    Pasal 69 ayat (3) dan (4)
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
    tentang Perubahan Kedua atas
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
    tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
    tentang Peraturan Pelaksanaan
    Undang-Undang tentang Desa
    jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 114 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 20 Tahun 2018
    tentang Pengelolaan Keuangan Desa

II. PENGERTIAN

Musyawarah Desa APBDesa adalah forum
permusyawaratan tertinggi di desa
yang diselenggarakan oleh BPD
dengan melibatkan Pemerintah Desa
dan unsur masyarakat desa,
guna membahas dan menyepakati
Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa,
sebelum ditetapkan menjadi
Peraturan Desa.

Baca Juga  DPO yang baru diamankan kabur dari Bandara Kualanamu

III. PIHAK YANG TERLIBAT

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  2. Kepala Desa
  3. Perangkat Desa
  4. Lembaga Kemasyarakatan Desa
  5. Tokoh Masyarakat
  6. Tokoh Adat
  7. Unsur Perempuan dan Pemuda
  8. Pendamping Desa (apabila ada)

IV. TAHAPAN MEKANISME

A. PERSIAPAN MUSYAWARAH

  1. BPD menetapkan jadwal Musyawarah Desa
  2. Penyampaian undangan kepada peserta
  3. Penyiapan bahan-bahan:
    a. RKP Desa
    b. Proyeksi pendapatan desa
    c. Rancangan APBDesa

B. PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA

Agenda Musyawarah meliputi:

  1. Penjelasan Rancangan APBDesa
    oleh Kepala Desa
  2. Pembahasan pendapatan, belanja,
    dan pembiayaan desa
  3. Penyampaian usul, saran,
    dan pendapat masyarakat
  4. Pengambilan keputusan
    secara musyawarah mufakat

Musyawarah wajib dilaksanakan
dengan asas keterbukaan,
partisipatif, dan akuntabel.

C. KESEPAKATAN MUSYAWARAH

Hasil Musyawarah Desa
dituangkan dalam Berita Acara
Musyawarah Desa APBDesa,
yang ditandatangani oleh:

  1. Ketua BPD
  2. Kepala Desa
  3. Perwakilan peserta musyawarah
Baca Juga  PKS Resmi Usung ASRI di Pilkada Blora 2024

D. PENETAPAN APBDESA

  1. Kepala Desa menyusun
    Rancangan Peraturan Desa
    tentang APBDesa
  2. Rancangan dibahas dan disetujui
    bersama BPD
  3. APBDesa ditetapkan
    dengan Peraturan Desa

(Sesuai Pasal 69 Undang-Undang Desa
jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024)

V. BATAS WAKTU PENETAPAN

APBDesa wajib ditetapkan
paling lambat tanggal
31 Desember tahun berjalan,
sebelum tahun anggaran dimulai.

(Pasal 20 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)

VI. PENEGASAN HUKUM

APBDesa yang ditetapkan
tanpa melalui Musyawarah Desa
dianggap:

  1. Melanggar peraturan perundang-undangan
  2. Cacat prosedur
  3. Dapat dibatalkan
  4. Kepala Desa dapat dikenai
    sanksi administratif

Demi tertib administrasi
dan keadilan masyarakat desa,
Musyawarah Desa
merupakan landasan utama
dalam penetapan APBDesa.

( Tim)

MEKANISME PENETAPAN
MUSYAWARAH DESA APBDESA

MEDIA PATRIOT INDONESIA, Senin ( 15 – 12 – 2025) -DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Pasal 54
    Pasal 69 ayat (3) dan (4)
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
    tentang Perubahan Kedua atas
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
    tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
    tentang Peraturan Pelaksanaan
    Undang-Undang tentang Desa
    jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 114 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 20 Tahun 2018
    tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Baca Juga  Sebaiknya Ketua DPRD dan Pansus DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan Raperda Pengelolaan Limbah dan Sampah di Holdback

II. PENGERTIAN

Musyawarah Desa APBDesa adalah forum
permusyawaratan tertinggi di desa
yang diselenggarakan oleh BPD
dengan melibatkan Pemerintah Desa
dan unsur masyarakat desa,
guna membahas dan menyepakati
Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa,
sebelum ditetapkan menjadi
Peraturan Desa.

Penulis: Team Jawa Tengah Editor: Admin