MEDIA PATRIOT INDONESIA, Senin ( 15 – 12 – 2025) –
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 54
Pasal 69 ayat (3) dan (4) - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa - Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang tentang Desa
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014 - Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
II. PENGERTIAN
Musyawarah Desa APBDesa adalah forum
permusyawaratan tertinggi di desa
yang diselenggarakan oleh BPD
dengan melibatkan Pemerintah Desa
dan unsur masyarakat desa,
guna membahas dan menyepakati
Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa,
sebelum ditetapkan menjadi
Peraturan Desa.
III. PIHAK YANG TERLIBAT
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Adat
- Unsur Perempuan dan Pemuda
- Pendamping Desa (apabila ada)
IV. TAHAPAN MEKANISME
A. PERSIAPAN MUSYAWARAH
- BPD menetapkan jadwal Musyawarah Desa
- Penyampaian undangan kepada peserta
- Penyiapan bahan-bahan:
a. RKP Desa
b. Proyeksi pendapatan desa
c. Rancangan APBDesa
B. PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Agenda Musyawarah meliputi:
- Penjelasan Rancangan APBDesa
oleh Kepala Desa - Pembahasan pendapatan, belanja,
dan pembiayaan desa - Penyampaian usul, saran,
dan pendapat masyarakat - Pengambilan keputusan
secara musyawarah mufakat
Musyawarah wajib dilaksanakan
dengan asas keterbukaan,
partisipatif, dan akuntabel.
C. KESEPAKATAN MUSYAWARAH
Hasil Musyawarah Desa
dituangkan dalam Berita Acara
Musyawarah Desa APBDesa,
yang ditandatangani oleh:
- Ketua BPD
- Kepala Desa
- Perwakilan peserta musyawarah
D. PENETAPAN APBDESA
- Kepala Desa menyusun
Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa - Rancangan dibahas dan disetujui
bersama BPD - APBDesa ditetapkan
dengan Peraturan Desa
(Sesuai Pasal 69 Undang-Undang Desa
jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024)
V. BATAS WAKTU PENETAPAN
APBDesa wajib ditetapkan
paling lambat tanggal
31 Desember tahun berjalan,
sebelum tahun anggaran dimulai.
(Pasal 20 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
VI. PENEGASAN HUKUM
APBDesa yang ditetapkan
tanpa melalui Musyawarah Desa
dianggap:
- Melanggar peraturan perundang-undangan
- Cacat prosedur
- Dapat dibatalkan
- Kepala Desa dapat dikenai
sanksi administratif
Demi tertib administrasi
dan keadilan masyarakat desa,
Musyawarah Desa
merupakan landasan utama
dalam penetapan APBDesa.
( Tim)
MEKANISME PENETAPAN
MUSYAWARAH DESA APBDESA
MEDIA PATRIOT INDONESIA, Senin ( 15 – 12 – 2025) -DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 54
Pasal 69 ayat (3) dan (4) - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa - Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang tentang Desa
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014 - Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
II. PENGERTIAN
Musyawarah Desa APBDesa adalah forum
permusyawaratan tertinggi di desa
yang diselenggarakan oleh BPD
dengan melibatkan Pemerintah Desa
dan unsur masyarakat desa,
guna membahas dan menyepakati
Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa,
sebelum ditetapkan menjadi
Peraturan Desa.






