PONTIANAK – Media Patriot indonesia Upaya mediasi dalam sengketa informasi publik antara Iskandar Sappe (Pemohon) dan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dinyatakan GAGAL pada Jumat, 2 Februari 2026.
Mediasi yang dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga dan M. Darusalam, tidak mencapai kesepakatan terkait permintaan dokumen lengkap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Alasan Kegagalan Mediasi
Pihak Termohon (Dinas PUPR Kota Pontianak) secara tegas menolak memberikan dokumen SPAM dengan dalih bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan. Penolakan ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221/DKI/TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, yang merujuk pada Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pihak Pemerintah Kota menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak termasuk dalam cakupan informasi yang dimohonkan dan memiliki konsekuensi jika dibuka kepada publik.
Argumen Pemohon: Perwa Bertentangan dengan UU KIP
Menanggapi kegagalan tersebut, Iskandar Sappe selaku Pemohon menyatakan keberatan yang kuat. Ia menilai bahwa penerapan Keputusan Wali Kota tersebut mencederai semangat transparansi, terutama dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran publik.
”Penerapan Pasal 17 UU KIP melalui Keputusan Wali Kota tahun 2025 ini terkesan dipaksakan. Dokumen SPAM adalah bagian dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk kepentingan publik. Berdasarkan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021, dokumen pengadaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib terbuka untuk umum,” ujar Iskandar.






