Berita  

Mbak Ita dan Suami Alwin Basri Ditahan KPK, Diduga Menerima Fee Pengadaan atau Pengaturan Proyek PL.

Mbak Ita dan Suami Alwin Basri Ditahan KPK, Diduga Menerima Fee Pengadaan atau Pengaturan Proyek PL.

JAKARTA, Media Patriot Indonesia

Penangkapan Walikota Semarang Hevarita Gunayarti Rahayu akrab disapa Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Rabu ( 19 – 2 – 2025), atas dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota ( Semarang) Provinsi Jawa Tengah ( Jateng).

‘Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat konferensi Pers di Gedung Merah Putih Jakarta membeberkan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, dihitung mulai Tanggal 19 – Februari sampai 10 Maret 2025.

‘Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  *Suksesnya Acara Botram ,Bagaimana Dengan Stand Internet Gratis Di Kecamatan Karangbahagia.

‘Selain itu, ia juga diduga terkait Proyek Penunjukan Langsung ( PL) pada tingkat Kecamatan Tahun 2023, sekaligus permintaan uang ke Bappeda Kota Semarang. bebernya.

‘Tambahnya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor). tegasnya.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin