Berita  

Mantan Pegawai DPUPR Blora Hampir 4 Tahun Belum Bisa Melunasi Tagihan Material

Mantan Pegawai DPUPR Blora Hampir 4 Tahun Belum Bisa Melunasi Tagihan Material

Blora – mediapatriotindonesia.com
JAWA TENGAH, – Pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas PUPR Kabupaten Blora, MJN dilaporkan Polisi oleh MSD. Lantaran MJN diduga menipu dan mengelapkan dana material proyek dan mengingkaari kesepakatan kerjasama.

Terkait pelaporan tersebut, MSD (60) mengatakan, benar bahwa dirinya telah melaporkan pengaduan ke polisi terkait masalah beberapa pekerjaan proyek yang belum dibayarkan oleh MJN (63).

“Laporan pengaduan tersebut, dengan nomor STTLP/210/X/2023/Jateng /Res Blora,” kata MSD kepada awak media Jumat (6/10/2023).

Lanjut MSD, dia menjelaskan bahwa dirinya adalah warga Desa Jurangjero, Rt 004, Rw 003, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dirinya telah mengadukan peristiwa dengan perbuatan ingkar janji, terkait dengan perjanjian kesepakatan, yaitu uang pembelian material bangunan di lima lokasi proyek di Kabupaten Blora yang belum terbayarkan, pada tanggal 13 Mei 2019 yang dilakukan oleh MJN.

Baca Juga  Ada Kejanggalan di Formasi P3K,Puluhan Guru Honor Agama Islam Datangi Kantor Bupati Bekasi

“MJN merupakan pensiunan ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, yang merupakan warga jalan Klawis 7.C.18 Rt 05/IV perumahan Permata Hijau, Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,” terang MSD.

MSD berharap, dengan kasus ini semoga Polisi yaitu Polres Blora bisa segera menindaklanjuti masalah ini dan bisa segera ada titik temu.

“Segera Polres Blora untuk gerak cepat dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus penipuan dan pengelapan, yang sudah mengendap kurang lebih selama 4 tahun,” pungkas MSD.