Bekasi-MPI
Terkait Kasus Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang bergerak di Property yang menjulang tinggi di tengah – tengah lingkungan Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat diduga tidak memiliki IMB, bahwa Julham Harahap, SE sebagai Pimpinan Perusahaan Media Online radarberitanasional.com dan Mantan Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi pernah melaporkan secara lisan kepada Satpol-PP Kabupaten Bekasi terkait Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO tersebut.
Julham Harahap, SE sebagai Mantan Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD GRPPH-RI), yang saat ini Pimpinan Media Online radarberitanasional.com mengatakan, Saya akan mengungkap kembali Kasus dugaan Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang berdiri di tengah – tengah Pemukiman Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, bahwa PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang bergerak di Property Bangaun nya pernah Saya laporkan ke Satpol-PP Kabupaten Bekasi dan di panggil Windhy Mauly, SH,.M.Si dan dirinya pernah mengatakan ada atau tidak nya IMB PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO, namun kami tetap akan melakukan pemanggilan dan surpay ke lokasi, karena kami tetap merespon laporan Media dan LSM, karena mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Ijin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, dengan Bangunan tersebut, hal ini dapat diindikasikan melebih Standar yang di tentukan dalam Perda dan Perijinan Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Bekasi,” kata Julham Harahap, SE.