Temanggung – mediapatriotindonesia.com
Pimpinan Bank BRI Cabang Temanggung, lalu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta sejumlah pihak lain yakni Badan Pertanahan/ATR Kabupaten Temanggung dan pemenang lelang rumah, digugat secara hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung. Pengugat adalah Ria Cahyaningrum (42), yang rumah miliknya dilelang secara tidak prosedural oleh pihak-pihak tergugat.
Rumah milik Ria di kawasan pinggir jalan Gilingsari, Temanggung, dilelang dengan harga sangat miring oleh BRI yakni senilai Rp 467 juta. Sedangkan faktanya, rumah milik Ria tersebut layak dinilai sebesar Rp 1,7 miliar. “Ada dugaan tidak prosedural, ada mafianya. Seperti ada tindakan konspirasi dari pihak bank dengan pihak tergugat lain untuk melelang rumah korban. Ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank dan pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Yuniarto SH, selaku kuasa hukum Ria, Selasa (8/8) kepada MPI.
Klien Yuniarto, Ria, adalah nasabah BRI yang mengajukan kredit usaha di tahun 2016 silam untuk membuka warung. Jumlah modal yang diajukan ke bank plat merah tersebut sebesar 350 juta rupiah. Karena Ria berkomitmen baik dan lancar pembayaran kreditnya, dia mendapatkan tambahan modal 50 juta rupiah di tahun 2019.
Ria selaku nasabah pada bulan September 2019 usai panen tembakau, ingin membayar pokok dan bunga hutangnya sebesar 50 juta rupiah. Dengan harapan Ria itu dapat meringankan langkah usahanya. Namun itikad baik dari Ria, ditolak pegawai mantri rekening koran BRI bernama Sulis. Pegawai BRI ini ngotot bahwa Ria harus membayar 100 juta rupiah, itupun untuk pokok saja.