Mabes Polri Tidak Pandang Bulu, Terhadap Oknum Yang Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja

Mabes Polri Tidak Pandang Bulu, Terhadap Oknum Yang Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal Bekasi-Kamboja

Jakarta – mediapatriotindonesia.com
Mabes Polri memastikan tidak adanya pandang bulu dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk apabila adanya keterlibatan oknum Polri.

Diketahui dalam kasus tindak pidana perdagangan orang TPPO penjualan ginjal sindikat Bekasi-Kamboja, satu oknum berinisial Aipda M turut terlibat dalam upaya perintangan penyidikan polisi ketika kasus terbongkar.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menyampaikan bahwa saat ini pihak dari Propam sudah menangani keterlibatan Aipda M dalam kasus tersebut.

“Tim masing-masing Propam juga sedang bekerja yang jelas keseriusan Polri menindaklanjuti masalah tindak pidana perdagangan orang TPPO dibuktikan Kapolri tak pandang bulu siapapun yang terlibat,” ujar Sandi kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).

Baca Juga  Masyarakat Empat Kecamatan Inginkan Legislator Inovatif

Tak hanya itu, Shandi juga mengatakan bahwa dengan penindakan terhadap Aipda M itu menjadi bukti komitmen Polri dalam penegakan hukum kasus tindak pidana perdagangan orang TPPO.

“Dalam rangka penegakan hukum hingga tuntas sekaligus juga ke depan Indonesia bebas TPPO,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memastikan akan menindak tegas kepada oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tak hanya proses pidana oknum, Listyo Sigit juga berkomitmen jajarannya untuk memberantas sindikat para pelaku TPPO.