Luncurkan Training PPLB3, Energy Academy Pastikan Limbah Berbahaya Terkelola dengan Aman

Luncurkan Training PPLB3, Energy Academy Pastikan Limbah Berbahaya Terkelola dengan Aman

Konsekuensi kelalaian dalam pengelolaan limbah B3 sangat serius. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, perusahaan juga dapat mengalami kerugian finansial dan kerusakan reputasi jika terjadi pencemaran lingkungan. Lebih jauh, masyarakat sekitar lokasi industri pun dapat terdampak, memicu konflik sosial dan tanggapan negatif dari media. Oleh karena itu, keberadaan personel dengan kompetensi khusus di bidang pengelolaan limbah B3 menjadi semakin krusial.

Dasar Hukum: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019

Untuk memastikan praktik yang aman dan sesuai standar, pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai regulasi terkait limbah B3. Salah satu dasar hukum yang penting dalam hal ini adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019, yang menetapkan standar kompetensi kerja nasional di bidang pengelolaan limbah B3. Regulasi ini mengatur kualifikasi minimum yang harus dipenuhi oleh tenaga teknis pengelola limbah B3, termasuk aspek keselamatan, tata cara pemantauan, dan penyusunan laporan.

Baca Juga  Apakah Orang Biasa Perlu Manajemen Reputasi?

Dengan mengikuti Training Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLB3), para peserta dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi standar kompetensi tersebut. Setelah lulus uji kompetensi, peserta akan mendapat sertifikasi yang diakui secara nasional, membuktikan kualifikasinya di bidang pemantauan dan pengelolaan limbah B3. Hal ini sekaligus membantu perusahaan mematuhi peraturan pemerintah, sehingga terhindar dari potensi sanksi administratif, kerugian finansial, serta gangguan operasional.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES