Bekasi-Media Patriot Indonesia
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Doni Sirait di laporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Masyarakat Terpadu MASTER dengan Nomor Laporan 1809/LI/POLDAMETRO /LSM – MASTER /I / 2024
Adapun isi laporan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp 53.289 .637.247 Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023 yang lalu .
Di mana Pertanggung jawaban Belanja Barang dan jasa untuk pengadaan BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Tidak sesuai dengan Kondisi yang senyatanya sebesar Rp 7.340.925.615 demikian di sampaikan Arnol selaku Ketua UMUM LSM MASTER kepada deltanews pada Rabu 24/7/2024
Menurut Arnol Pada Tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp Rp 39.533.645.737 .yang antara lain di gunakan untuk pembelian BBM kendaraan Dinas , kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
Adapun pengadaan tersebut di laksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada dua penyedia yaitu PT.SIAR dan PT AMPU dengan nilai sebesar Rp 16.216.193.685.dengan perincian untuk Penyedia PT. SIAR sebesar Rp 7.340.925.615 dan PT.AMPU sebesar Rp8.875.268.072.nilai pengadaan tersebut di bayarkan berdasarkan HET .