Berita  

LSM Liar Mulai Menyenggol Kasus Yang Merintangi Waktu Memberikan Kesaksian Dalam Kasus Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Berinisial SL

LSM Liar Mulai Menyenggol Kasus Yang Merintangi Waktu Memberikan Kesaksian Dalam Kasus Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Berinisial SL

BEKASI – Media Patriot Indonesia

LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), pelapor kasus gratifikasi yang melibatkan Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman yang kini duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Bandung mulai senggol oknum pasal perintang.

Ketua LSM LIAR, Nofal mengatakan, proses persidangan kasus dugaan gratifikasi yang kini tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung, sudah dinyatakan cukup pemeriksaan 21 orang saksi dan tinggal agenda pemeriksaan saksi ahli.

“Artinya, sudah tidak lama lagi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap terdakwa SL dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Pemerintah dengan pihak ketiga kontraktor RS,” terang Nofal, Rabu (26/2/2025).

Untuk itu, kata Nofal, pihaknya mengingatkan kembali Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait ancaman pasal perintangan yang dilontarkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Ronald Thomas Mendrofa ketika itu.

Baca Juga  Rudy Soik Dipecat, AMPUH INDONESIA penggiat TPPO Kirim Surat ke Kapolri Tidak terima dengan keputusan sidang Etik

“Ketika itu, Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi cukup kerepotan dengan prilaku Obstruction Of Justice tindakan yang dianggap kriminal, karena dapat merusak citra Lembaga Penegak Hukum dan menghambat proses Penegakan Hukum,” tegasnya.

Saat itu, lanjut Nofal, Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa menegaskan, siapapun yang ikut andil menyembunyikan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan sesuai Pasal 224 KUHAP.

Penulis: Redaksi Editor: Admin