Berita  

lMeskipun Bulan Suci Ramadan, Kasus Perjudian di Wilayah Rembang, Kian Cukup Marak.

lMeskipun Bulan Suci Ramadan, Kasus Perjudian di Wilayah Rembang, Kian Cukup Marak.

REMBANG, JATENG, Media Patriot Indonesia – Meskipun bulan suci Ramadhan, namun kasus perjudian masih cukup marak.

Polres Rembang sedikitnya mengusut 10 perkara perjudian, 4 diantaranya merupakan judi online dari berbagai TKP.

10 perkara tersebut diantaranya :

  1. Dusun Tegalsari Desa Sulang Kecamatan Sulang : 1 tersangka judi online.
  2. Dusun Tegalsari Desa Sulang Kecamatan Sulang : 1 tersangka judi online.
  3. Desa Mlatirejo, Kecamatan Bulu : 1 tersangka bandar judi dadu.
  4. Desa Mlatirejo, Kecamatan Bulu : 4 tersangka pemain judi dadu.
  5. Desa Gedangan, Rembang : 4 tersangka judi domino jenis sikutan.
  6. Desa Ngotet, Rembang : 4 tersangka judi capsa.
  7. Desa Gedangan, Rembang : 1 tersangka judi online.
  8. Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori : 1 tersangka judi online.
  9. Desa Tempaling, Kecamatan Pamotan : 4 tersangka judi remi.
Baca Juga  Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati Pimpin Pelantikan ASN Kabupaten Blora

10.Desa Tempaling, Kecamatan Pamotan : 5 tersangka judi domino.

Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Faisal Pratama didampingi Kasat Reskrim, AKP Alva Zakiya Akbar mengatakan perjudian merupakan penyakit masyarakat yang menjadi salah satu prioritas penanganan.

“Hal ini menjadi komitmen Polres Rembang, untuk terus menjaga Kamtibmas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan,” terangnya.

Kapolres juga turut mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

“Jangan ragu, apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas, untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat, agar situasi tetap kondusif dan aktivitas masyarakat berjalan dengan baik,” pungkas Kapolres.

( Tim)