Berita  

Lapor Pak Presiden Prabowo, Pak Kapolri Listyo Sigit, dan Pak Kapoldasu Whisnu, 3 Tersangka Yang Telah Ditetapkan DPO Oleh Polsek Siabu Tak Kunjung Tertangkap

Lapor Pak Presiden Prabowo, Pak Kapolri Listyo Sigit, dan Pak Kapoldasu Whisnu, 3 Tersangka Yang Telah Ditetapkan DPO Oleh Polsek Siabu Tak Kunjung Tertangkap

MANDAILING NATAL–Media Patriot Indonesia

Tiga pelaku penganiayaan terhadap korban Lesmanan Halawa (30) seorang wartawan sampai saat ini belum juga tertangkap, Ketiga pelaku adalah berinisial FH (40) alias Ama Ope, GG (52) alias Ama Andi dan JZ alias Ama Julpan Zega yang telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tanggal 19 Mei 2023 oleh Polsek Siabu. Minggu, (17/11/2024).

Lesmanan Halawa korban penganiayaan di pertambangan emas yang diduga ilegal di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Padangsidimpuan sampai saat ini masih terus mencari keadilan karena menurutnya dari pihak Polsek Siabu bahkan Polres Madina belum ada tindakan tegas terhadap ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO, Padahal kasus penganiayaan ini telah dilaporkan oleh korban Lesmanan Halawa dari sejak 14 Oktober 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2022/SPKT/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Siabu sebelumnya, AKP Jamaluddin Nasution.

Baca Juga  Kapolres Rembang Musnahkan Ratusan Kenalpot Brong Tak Berstandart Dalam Operasi Zebra Candi 2023

Bahkan FH pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban Lesmanan Halawa di pertambangan emas yang diduga ilegal di Bukit Siayo Desa Tangga Bosi Kecamatan Siabu sering live di tiktok, Bahkan mengancam korban melalui via telpon. Oleh karenanya, korban merasa kuatir jika sewaktu-waktu pelaku bisa saja kembali melakukan perbuatan tindak pidana, yang bisa lebih mengancam jiwa korban Lesmanan Halawa.

Penulis: Redaksi Editor: Admin