Kabupaten Bekasi – Hari Idul Fitri 1444H telah tiba, suasana haru penuh kemenangan dan khidmat begitu dirasakan di Hari Idul Fitri tahun ini. Berubahnya masa pandemi COVID-19 menjadi endemi, melibatkan perubahan kebijakan pemerintah untuk membuka akses masyarakat untuk leluasa
dalam melaksanakan silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Setiap perayaan Hari Idul Fitri, tentu akan dilaksanakan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri. Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang diselenggarakan setelah dilaksanakan Shalat Ied bersama-sama seluruh pegawai dan warga binaan yang merayakan Hari Idul Fitri 1444H. Kegiatan Shalat Ied dan pemberian remisi berlangsung di lapangan rumput dan lapangan olahraga Lapas Cikarang dengan disaksikan oleh seluruh pegawai dan warga binaan.
Pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Idul Fitri tahun 2023 dengan jumlah usulan 1.158 orang dari jumlah total 1.636 warga binaan pemasyarakatan, dan diterima sebanyak 1.110 orang warga binaan dan Anak binaan dengan keterangan 47 orang sudah bebas pada saat usulan sedang berlangsung dan I orang tidak dapat dilanjutkan usulannya karena melanggar tata tertib Lapas. Diantara 1.110 orang, 3 orang dapat langsung pulang karena mendapat Remisi Khusus II (RKII). Salah satunya adalah perempuan.
Dalam acara Pemberian remisi, Kepala Lapas Cikarang, SEG “Veri” Johannes membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, dalam sambutannya, Menkumham menuturkan, pemberian remisi khusus Idul fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha untuk menjadi lebih baik kedepannya.