Bekasi – mediapatriotindonesia.com
Pengalih Pungsian Lahan Dibantaran sungai milik Perum Jasa Tirta bukan suatu hal yang rahasia lagi, dan banyak tanah yang di perjual belikan oleh oknum dan di jadikan galian untuk kepentingan komersial, tahun 2021 mencuat isu ada dugaan kontrak dan izin penggalian tanah bantaran kali CBL untuk di perjual belikan.
Tim Investigasi Media, menulusuri dugaan tanah PJT II dialih fungsikan dan di Beli oleh Pertamina yang terletak di dekat saluran sekunder Balong Tua Desa Sukawijaya Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi yang di duga di Perjual belikan oleh Oknum Kepala Desa Sukawijaya.
Terlihat di dalam peta rincik, bahwa tanah milik PJT, 17 M Garis sepadan Sungai dan 50 M sampai dengan perbatasan tanah warga.
Kepala Desa sukawijaya di duga terlibat jual beli tanah PJT yang berlokasi di dekat Saluran Skunder Balong Tua tepatnya di kampung Gubug Desa sukawijaya kecamatan Tambelang kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat.
Informasi yang di himpun Awak media, kejadian tersebut berawal adanya pembebasan lahan untuk proyek Pertamina seluas -+3 Hektar tanah sawah.
Dari lahan seluas kurang lebih 3 hektar tersebut ada tanah milik PJT dari hasil pembebasan dari Masyarakat sekitar beberapa puluh tahun yang lalu .
Bahkan ada beberapa luas tanah yang sudah di milik oleh PJT dari hasil pembebasan sudah di buatkan AJB oleh orang yang mengklaim sebagai ahli waris padahal lahan tersebut masih dalam status sengketa antara penggugat yang berinisial M bin M dengan pihak PJT