Bekasi-Media Patriot Indonesia
Rabu 14 Agustus 2023, Kuasa Hukum Rushayani Widiawati Binti Endjih dari Kantor Firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner, melayangkan surat ke Kementerian ATR BPN Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Barat dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi dengan menghantarkan langsung ke Bandung dan Kompleks BPN Kabupaten Bekasi di Lippo Cikarang.
Nurhasana SH MH dan Joni Sudarso SH MH, Tim Kuasa Hukum Rushayani Widiawati Binti Endjih Pemilik atas Hak tanah seluas 6,7 HA yang terletak di Kp Tangsi Djarakosta Blok Patikoro RT 03 RW 06 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, meminta pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi untuk bisa menerangkan produk yang telah di buat namun dibatalkan?
Surat tanda terima dari BPN untuk proses tanah Vorponding no 5043 dengan luas 6,7 HA yang terletak di Kampung Tangsi Djarakosta Blok Patikoro RT 03 RW 06Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,
Joni Sudarso SH MH mengatakan kepada awak media bahwa ada unsur kejanggalan dengan adanya Power In De Jure/Kekuatan dalam kebijakan sehingga diduga ada unsur untuk tidak mengesahkan Kepemilikan yang sah.
Joni Sudarso SH MH menambahkan kepada awak media bahwa kami tim. Kuasa Hukum Rushayani Widyawati akan berusaha menempuh segala cara agar hak klien kami sebagai pemilik tanah dapat di kabulkan oleh pihak BPN Kabupaten Bekasi, ada pertanyaan besar terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Nomor identifikasi bidang tanah ( NIB ) sudah keluar akan tetapi dibatalkan dengan alasan obyek tumpang tindih, Kami atas Nama Kuasa Hukum Rushayani Widiawati Binti Endjih meminta pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi untuk beraudiensi.