Sumatra Utara,- Media Patriot Indonesia
Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo yang dilakukan didepan kantor Pengadilan Negeri Medan Rabu 15/01/2025 diduga ingin mengintervensi Pengadilan terhadap Doris Fenita Marpaung.
Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri sudah menerima dan memberi dua kesempatan para sahabat Erika Siringoringo untuk melakukan orasi.
Tetapi hal itu dilanggar oleh Kuasa Hukum Erika berinisial DR Sidjabat sambil mengatakan “jangan halangi saya mau bicara” sambil mengeluarkan kata kata tidak senonoh seperti Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok.
Perkataan yang diduga dengan sengaja untuk menghina Pengadilan didepan umum dan melalui media sosial merupakan pelanggaran hukum dan sudah mengangkangi UU.
Dalam orasinya DR Sidjabat selalu mengatakan kalau Doris Fenita Marpaung di lindungi oleh oknum Jenderal.
Pihak keluarga meminta kepada DR Sidjabat untuk bisa membuktikan ucapannya siapa Jendral yang melindungi mereka selama ini.
Karena siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan jadi biar jangan asal bicara saja, terang salah seorang keluarga Doris.
Kasus yang berawal dari saling lapor ini seyogyanya sudah berjalan sesuai dengan tupoksi dari para penegak hukum.
Pihak keluarga juga mengatakan “Pihak kepolisian dan Pengadilan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada di negara kita.”