Berita  

KPK Mendalami Praktik Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Temanggung

KPK Mendalami Praktik Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Temanggung

Temanggung, mediapatriotindonesia.com

Kasus kelam dunia pendidikan di Kabupaten Temanggung memasuki masa mendebarkan. Permintaan sumbangan/bantuan kepada orang tua/wali murid pada jenjang SMP Negeri di Kabupaten Temanggung resmi didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumbangan/bantuan yang dimintakan Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah yang berlangsung semenjak 2018-2024 terindikasi merupakan pungutan liar (Pungli). Laporan pengaduan kepada KPK ini telah disampaikan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) pada tanggal 3 Februari 2025. Dalam perkembangan penanganan laporan, pengaduan masyarakat (Dumas) KPK telah melakukan telaah. “Sebanyak 42 SMP Negeri Se Kabupaten Temanggung diketahui tercatat sebagai pihak terlapor,” papar Ketua LSPP Andrianto di kantornya, Sabtu (1/3/2025).

Dalam laporannya, LSPP menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan wajib mendasarkan/mempedomani ketentuan peraturan perundangan bidang pendidikan. Kewajiban tersebut merupakan pemenuhan atas pelaksanaan sistem pendidikan nasional (Sidiknas). Negara tegas mengamanatkan kepada pemerintah bahwa memperoleh pendidikan merupakan hak warga negara. Secara eksplisit, Pasal 31 UUD 1945 menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah terkait pendidikan yaitu mulai dari pembiayaan pendidikan dasar, menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional (Sidiknas) dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangnya 20% dari APBN dan APBD.

Penulis: Hery S Kabiro Temanggung Editor: Admin