Berita  

Korban Perampasan Mobil Harmono Chaya, Berharap Polda Sumut Agar Segera Menangkap Para Pelaku yang Masih Berkeliaran

Korban Perampasan Mobil Harmono Chaya, Berharap Polda Sumut Agar Segera Menangkap Para Pelaku yang Masih Berkeliaran

Medan,- Media Patriot Indonesia

Seorang warga Deli Serdang bernama Harmono Chaya Permana (HCP) telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor 1 unit mobil ke Polda Sumatera Utara.

Harmono Chaya merasa dirugikan terkait pengelolaan BPKB mobil miliknya yang dijaminkan kepada pihak leasing dari PT. MES GADAI, namun dirampas begitu saja dan diduga kuat adanya praktik penyalahgunaan transaksi gadai.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diterima pada 27 Juni 2025 yang lalu.

Dalam laporan itu, di bulan Februari 2025 pelapor menjelaskan bahwa ia memiliki satu unit mobil BMW yang telah digadaikan BPKB-nya ke PT. Mes Gadai hingga jelang 2 bulan pihak leasing tersebut melakukan penarikan di salah satu lokasi bengkel mobil di Kota Medan tanpa ada Kehadiran Harmono Chaya dan tanpa adanya konfirmasi Sebelumnya ke dia, sehingga melaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca Juga  Sedot Banyak Penonton, Gelar Barongan Blora Dalam Rangka HUT RI ke-79 di Kridosono

Puncaknya, pada 27 Juni 2025, pelapor bersama keluarga melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas, karena juga sebelumnya saat Hormono Chaya bersama rekannya ke Kantor Leasing, mereka diketahui mendapat intimidasi, tekanan dan ancaman dari Leasing para Debt Collector tersebut.

Pihak kepolisian melalui AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., selaku pejabat yang menerima laporan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI.