Bekasi-Media Patriot Indonesia
Sabtu 6 Mei 2023 Korban Dugaan Atasan sebuah Perusahaan Di Cikarang mengajak Liburan Dihotel kepada Karyawatinya dilaporkan oleh korban ke unit SPKT Polres Metro Kabupaten Bekasi
Korban yang didampingi oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Obon Tabroni dan Nyumarno melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dari kepolisian.
Nyumarno Sebagai perwakilan dari komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa Apapun bentuknya, kekerasan dan/atau pelecehan seksual baik fisik atau non fisik terhadap pekerja perempuan tidak boleh terjadi, Pasal 335 KUHP, Pasal 5 UU TPKS, UU HAM dan atau UU ITE jika unsur terpenuhi.
Keberanian Pelapor untuk melapor patut kita berikan apresiasi. Minimal agar tidak terjadi kepada pekerja perempuan di kemudian hari, Semangat melindungi hak pekerja perempuan.
Nyumarno menambahkan bahwa TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN, dugaan kejadian sejenis masih banyak terjadi, #STOP# Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.
Hadir turut serta ke Polres Metro Kabupaten Bekasi guna mendampingi dan mengawal korban “Staycation” Membuat laporan dan Perlindungan Hukum.
Terimakasih Pak Obon Tabroni Dewanâ© Pelapor, keluarga pelapor, Polres Metro Bekasi, Disnaker, DP3A, insan pers, penggiat sosial, LSM dan Ormas serta semua pihak yang turut peduli atas kejadian ini pungkas Nyumarno perwakilan komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi