Berita  

Kontroversi Pembangunan Tower di Desa Mekarjaya, Kecamatan Pacet: Perijinan Belum Terselesaikan

Kontroversi Pembangunan Tower di Desa Mekarjaya, Kecamatan Pacet: Perijinan Belum Terselesaikan

Bandung – mediapatriotindonesia.com

Sejumlah LSM di Bandung, termasuk LSM MPH, LSM LBI, LSM Pemuda Pancasila, LSM Manggala, dan LSM KTC, bersama dengan BPKB Banten, telah memutuskan untuk memberhentikan pekerjaan pembangunan tower di Desa Mekarjaya, Kecamatan Pacet, RW 02 RT 04. Mereka mengklaim bahwa perijinan, termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan ijin LANUD, belum terselesaikan oleh pemborong, PT. Tower Bersama yang berkantor di Jakarta. Bandung, (16/09/2023

).


Setelah konfirmasi, terungkap bahwa pembangunan tower tersebut belum memiliki ijin yang diperlukan. Pihak pemborong telah melakukan musyawarah dengan warga setempat, termasuk RT dan RW, untuk mencari solusi terkait perijinan ini.


Namun, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. “Ibu Leni,” mengungkapkan bahwa upaya mediasi tidak berhasil. Perwakilan ormas ini juga menegaskan pentingnya melibatkan media dalam penyelesaian konflik ini, menciptakan perhatian yang lebih besar terhadap masalah perijinan yang belum terselesaikan ini.

Baca Juga  DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Gelar Konsolidasi Dapil 2 dan 3 Menjelang Pemilu 2024


Kontroversi pembangunan tower di Desa Mekarjaya terus berkembang, dengan LSM dan warga setempat bersikeras bahwa perijinan yang tepat harus diperoleh sebelum proyek tersebut dapat dilanjutkan. Masalah ini menyoroti pentingnya penegakan peraturan dan transparansi dalam proses perizinan pembangunan di wilayah tersebut.