Berita  

KMP: SP3 Dana Desa Bukan Informasi Yang Dikecualikan, Harus Dibuka ke Publik

KMP: SP3 Dana Desa Bukan Informasi Yang Dikecualikan, Harus Dibuka ke Publik

Purwakarta 10/10/25-Media Patriot Indonesia

KMP menyoal Kejaksaan Negeri Purwakarta atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa. Melalui surat resmi bernomor 0204/KMP/PWK/X/2025 yang ditujukan kepada PPID Kejari Purwakarta, KMP meminta salinan SP3 tersebut secara terbuka.

Langkah ini bukan sekadar simbol moral publik, melainkan tindakan hukum konstitusional yang berlandaskan Pasal 4 dan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan hukum Kejaksaan.

“Kami bukan penonton di luar pagar hukum. Kami pihak berkepentingan – karena Dana Desa adalah uang rakyat. SP3 atas kasus Korupsi bukan rahasia Negara,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua KMP.

Baca Juga  Enam Kecamatan Di Kabupaten Bekasi Terancam Gagal Panen Pemerintah Daerah Di Minta Segera Bertindak

SP3 Bukan Rahasia Negara

KMP menilai SP3 atas dugaan korupsi tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertutup. Pasal 17 UU KIP memang mengatur pengecualian informasi, tetapi hanya berlaku jika pengungkapan dapat menghambat proses penyidikan atau membahayakan keselamatan aparat penegak hukum.

“Jika SP3 diterbitkan tanpa dasar yang sah dan tanpa uji publik, maka hukum kehilangan integritas sosialnya,” lanjut Zaenal.

“SP3 ini berpotensi cacat hukum, serta bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, dan UU Tipikor. Korupsi adalah kejahatan luar biasa — tidak bisa dihentikan hanya karena uang negara dikembalikan.”