Bekasi – Jabar || Media Patriot Indonesia
Klinik Mitra Mulia Medika yang berlokasi di jalan raya Pasirrandu Desa Jayasampurna kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi, hal tersebut terkonfirmasi dari warga
sekitar yang tudak mau disebutkan identitasnya.
Hal ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat yang mencari pengobatan di klinik tersebut, karena tidak ada jaminan bahwa standar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam dunia kesehatan, izin operasional merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa klinik tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Deden Guntari ketua JPKP kabupaten Bekasi mengatakan bahwa jika benar klinik tersebut tanpa izin operasional, klinik tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah serius terkait dengan keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan, ujarnya.
“Namun miris ada saja oknum pemilik klinik yang masih nekat beroperasi tanpa izin resmi, seperti halnya dalam tanda kutip “Klinik Mitra Mulia Medika” kata Deden.
Saat tim media menulusuri klinik tersebut ada dua petugas yang berjaga di klinik tersebut mengaku hanya bekerja dan bukan pemilik klinik,
” Saya hanya bekerja disini dan itu bukan kewenangan saya itu urusan Bos, ujar Pria yang yang mengaku sebagai karawan klinik Mitra Mulia Medika, 29/04/ 2024, seperti dikutip dari Kabarnusa24.com.