Bekasi, 18 Desember 2024 Media Patriot Indonesia
Pemerhati Kebijakan Publik Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi Penggiat lingkungan dan sosial, Mbah Goen, kembali mengkritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Kali ini, kritikannya ditujukan pada alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2025, yang dinilai melanggar proporsi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam APBD Kabupaten Bekasi 2025, belanja pegawai mencapai 39% dari total APBD, atau sebesar Rp3,35 triliun. Angka ini melampaui batas maksimal 30% yang telah diatur, yaitu Rp2,49 triliun berdasarkan total APBD sebesar Rp8,3 triliun. Kelebihan ini, menurut Mbah Goen, bertentangan dengan ketentuan yang ada dan menjadi indikator adanya ketidakseimbangan dalam alokasi anggaran.
“Anggaran yang terlalu besar untuk belanja pegawai akan mengurangi anggaran untuk sektor-sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Mbah Goen dalam konferensi pers yang diadakan di Bekasi.
Mbah Goen juga menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi, yang terdiri dari 55 anggota, seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dan pengesahan anggaran yang memadai untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai bahwa pengalokasian anggaran yang tidak proporsional dapat memperburuk kondisi ekonomi dan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.