Cianjur-Media Patriot Indonesia
Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., seorang advokat terkemuka dan Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), telah mengajukan laporan pengaduan resmi terkait peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis Eximer, Tramadol, dan Zolam ke Polres Cianjur. Laporan ini diajukan untuk menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pelaku pengedaran obat terlarang yang telah meresahkan masyarakat, terutama para orang tua di Cianjur. Rabu, (26/6/2024).
“Saya, sebagai putra Aceh yang berdomisili di Cianjur, merasa sangat resah dan malu terhadap tindakan yang dilakukan oleh saudara ‘A’. Pengedaran obat terlarang ini tidak hanya merusak anak-anak generasi penerus bangsa tetapi juga mencoreng nama baik orang Aceh di Cianjur,” ujar Dr. Sultan Junaidi dengan tegas.
Dalam surat pengaduannya, Dr. Sultan Junaidi menyebutkan bahwa ia menerima informasi tentang adanya peredaran obat terlarang yang dilakukan oleh individu berinisial “A”. Terduga pelaku ini diduga berada di Aceh dan terlibat dalam pengedaran obat yang sangat merusak generasi muda di Kabupaten Cianjur.
Dr. Sultan Junaidi juga menegaskan komitmennya untuk membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang relevan tentang saudara “A” dan pihak-pihak yang terlibat dalam usaha ilegal tersebut. “Saya meminta agar pelaku segera diamankan supaya peredaran obat terlarang jenis Eximer, Tramadol, dan Zolam dapat dihentikan, sehingga nama baik masyarakat Aceh di Cianjur dapat dipulihkan,” tambahnya.