Ketua Umum SNIPER INDONESIA: KPUD Kabupaten Bekasi Diminta Coret Bacaleg Yang Tidak Sesuai PKPU 10 Tahun 2023.

Ketua Umum SNIPER INDONESIA: KPUD Kabupaten Bekasi Diminta Coret Bacaleg Yang Tidak Sesuai PKPU 10 Tahun 2023.

Bekasi- mediapatriotindonesia.com
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNIPER INDONESIA, Gunawan, mengungkapkan pandangannya mengenai keharusan beberapa pejabat publik untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif. Pernyataan ini menuai perhatian luas di tengah persiapan menuju pemilihan umum legislatif yang dijadwalkan pada tahun depan.

Hal ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bagi kepala desa maupun perangkat desa (perades) yang masih aktif dan ingin mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif harus membuat surat pengunduran diri.

Selain itu, surat pernyataan pengunduran diri juga berlaku untuk pejabat lain. Di antaranya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri.

Gunawan menjelaskan alasannya mengapa pejabat publik sebaiknya mengundurkan diri sebelum mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi serta untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan.

KPUD kabupaten bekasi harus jeli dan teliti memeriksa berkas persyaratan pencalegan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Jangan sampai para bacaleg yang status profesi/jabatan yang dilarang oleh UU diloloskan menjadi DCT.

“Ketika seorang pejabat publik yang masih menjabat memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, terdapat potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi integritasnya sebagai pejabat publik,” ungkap Gunawan. “Dalam situasi seperti itu, prioritas dan kewajiban mereka sebagai calon legislatif mungkin dapat berbenturan dengan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik yang seharusnya melayani kepentingan publik secara adil dan netral.”

“Untuk itu Bawaslu kabupaten bekasi harus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses pemberkasan bacaleg (verifikasi) yang sudah didaftar di KPUD, dan Bawaslu harus bekerjasama dengan KPUD dalam hal ini”. Tambahnya Gunawan.

“Jangan ada kompromi politik dengan bakal calon yang mendaftar yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dan UU, CORET saja yang tidak memenuhi persyaratan, KPUD harus tegak lurus”. Jelas Gunawan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Saeful Bachri mengatakan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 wajib mengundurkan diri bagi ASN, TNI-POLRI Dan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD.

“Jika masih ada yang melanggar silahkan untuk melaporkan ke BAWASLU dan di pastikan akan di cek di Pasilon dan jika terbukti, maka akan di coret dari daftar Calon Legislatif” Pungkas Saeful Bachri.

Penulis: Shndy.MEditor: Redaksi