Berita  

Ketua PPK Cikarang Timur Akui Lalai Melakukan Pelanggaran Pemilu Apa Sanksinya?

Ketua PPK Cikarang Timur Akui Lalai Melakukan Pelanggaran Pemilu Apa Sanksinya?

Kabupaten Bekasi – mediapatriotindonesia.com

Temuan adanya pergeseran suara partai yang terjadi di PPK Cikarang Timur menggemparkan publik Kabupaten Bekasi.

Pendukung dari caleg yang merasa dirugikan melakukan aksi protes saat berlangsungnya perhitungan rekapitulasi suara di Kecamatan Cikarang Timur.

Peristiwa ini terjadi setelah penutupan pleno penghitungan suara di PPK Kecamatan Cikarang Timur. Seorang pendukung dari Caleg nomor urut dua, Boby Agus Ramdan dari Partai PKB Dapil 7, menemukan pergeseran suara yang mengubah hasil suara partai dari 855 menjadi 359.

“Jumlah suara partai yang hilang itu rupanya dilimpahkan ke caleg nomor urut lainnya,” ujar Riyansyah.

Para pendukung Caleg nomor urut dua sangat menyayangkan temuan ini dan menganggap hal ini sebagai pelanggaran hukum pidana Pemilu. Mereka merasa bahwa ada oknum yang bermain untuk memperbanyak suara caleg dukungannya.

Baca Juga  Mengenal lebih dekat Ikhwan Syahtaria, Jendral TNI yang diusulkan tokoh masyarakat sebagai Penjabat Bupati Bekasi.

Dengan membuat pernyataan pengakuan kelalaian atas perhitungan hasil suara di PPK Cikarang Timur yang sudah beredar di publik.

Ketua PPK Cikarang Timur, Antrian Nurul Furkon, mengakui adanya kesalahan dalam penulisan rekap berita acara dan akan mempertanggungjawabkan hasil rekap suara sesuai dengan hasil rekap C1. Dia menegaskan bahwa akan memberitahukan hal tersebut saat pleno KPUD.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menjelaskan bahwa masih bisa dilakukan perubahan apabila terdapat kesalahan dalam penulisan jumlah rekap suara yang sudah dimasukkan ke aplikasi Sirekap KPU. Namun, perubahan hanya akan dilakukan jika ada bukti yang mendukung.