Berita  

Ketua LSM LIAR M Noval Jadi Saksi Pelapor Atas Dugaan Gratifikasi Yang Menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Soleman Di Pengadilan Tipikor Bandung

Ketua LSM LIAR M Noval Jadi Saksi Pelapor Atas Dugaan Gratifikasi Yang Menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Soleman Di Pengadilan Tipikor Bandung

Banung –Media Patriot Indonesia

Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi proyek yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menghadirkan 4 orang saksi, Kamis (16/1/2025) kemarin.

Ke-4 orang saksi itu yakni, Hani Maryani mantan istri terdakwa, Faisal mantan suami dari kontraktor Resvi alias RS, Ardi saksi yang mengetahui keberadaan mobil dan Nofal selaku Ketua LSM LIAR yang melaporkan kasus dugaan gratifikasi tersebut.Dealer mobil di dekat sini

Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, pertanyaan Majelis Hakim Tipikor Bandung seputar dasar pelaporan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Soleman dan kontraktor Resvi.

Baca Juga  Solidaritas Kebangsaan RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut, Gercep Amankan Pelaku 'RE' Atas Dugaan Penistaan Agama

“Iya kita sampaikan dasarnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor: 43 Tahun 2018, tentang peran serta masyarakat terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Nofal, Jumat (17/1/2025).


Dalam kasus itu, sambung Nofal, Resvi selaku pihak kontraktor sudah mengakui bahwa pemberian 2 unit mobil yakni, Mitsubishi Pajero Sport bernopol B 2717 SJC dan sedan BMW bernopol B 2678 FBE itu untuk mendapatkan proyek aspirasi Dewan.Dealer mobil di dekat sini

“Bahkan Resvi selaku kontraktor bersedia memberikan keterangan dan membantu Penegak Hukum dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau JC dalam kasus gratifikasi tersebut. Cuma belum dijawab Majelis Hakim,” jelas Nofal.

Penulis: Redaksi Editor: Admin