Jakarta – mediapatriotindonesia.com
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menahan Ketua KPK Firli Bahuri usai penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi baru mengumumkan penetapan tersangka Firli, Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Polisi akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Hasil gelar perkara ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade Safri menjelaskan, Polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus pemerasan terhadap SYL berupa dokumen penukaran valuta asing yang bernilai Rp 7,4 miliar.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD (dolar Singapura) dan USD (dolar Amerika) dari beberapa outlet money changer (penukaran uang) dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” jelasnya.
Kemudian ia menyebut juga mengamankan 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money. Kemudian 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.