Bekasi-Media Patriot Indonesia
Netralitas TNI Polri ASN dan Aparatur Perangkat Desa dan BPD Sangat dibutuhkan, untuk masa pemulihan umum yang akan di selenggarakan pada bulan Pebruari tahun 2024.
Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. Sebab, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah
Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004 ASN dilarang menjadi anggota/atau pengurus partai politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai PNS. Selain itu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD.
Ketua BAWASLU Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan kepada tim Investigasi Media Patriot Indonesia Group, Jika ada kejanggalan dan pelanggaran yang di lakukan oleh ASN, TNI Polri dan Aparatur Pemerintahan Desa masyarakat jangan sungkan sungkan untuk melaporkan kepada BAWASLU.
Kami akan konsisten melakukan tindakan tegas jika ada pelanggan yang dilakukan oleh Aparat baik TNI-POLRI,ASN Serta Perangkat Desa dan BPD, demikian tegas Ketua BAWASLU Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi