Berita  

Kepemilikan Pengolahan Kayu Tak Berizin Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat

Kepemilikan Pengolahan Kayu Tak Berizin Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat

Sanggau -Media Patriot Indonesia

Maraknya penebangan liar akhir akhir ini marak di kabupaten Sanggau Kalimantan Barat ada juga di koordinir oleh perusahaan perusahaan yang tak memiliki izin seharusnya jadi perhatian pemerintah Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Sanggau yang terindikasi tidak memiliki izin.

Contohnya di dusun Entaju Desa Lalang Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau yang sudah lama beroperasi tetapi di duga kuat tidak memiliki izin hal ini yang dapat merugikan negara.

Pengolahan kayu tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang dilarang menebang pohon, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan secara digital, PDAM Tirta Medal Sumedang Bangun Pondasi Menuju Sistem Pra Bayar

Ketua Patriot Indonesia Kalimantan Barat Jaya Supriadi mengatakan pihak aph jangan ada pembiaran tolong di tertibkan perusahaan perusahaan yang tidak memiliki izin karena menyalahi aturan dan merugikan negara.

pemilik pengolahan kayu yang diduga tidak memiliki izin bungkam waktu di konfirmasi melalui pesan WhatsApp sehingga sampai berita ini di turunkan belum konfirmasi.

Penulis: Redaksi Editor: Admin