BEKASI, Media Patriot Indonesia
Berperan aktif dalam mewujudkan Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Peran aktif tersebut diwujudkan Kejari Kabupaten Bekasi bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi.
Dengan menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Perbaikan Rumah Tinggal Tidak Layak Huni (Rutilahu) bertempat di Kampung Kandang RT 001/006 Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
“Rumah adalah kebutuhan dasar setiap manusia. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi ruang perlindungan yang mendukung tumbuh kembang fisik, mental, dan sosial penghuninya,”kata Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani saat menyerahkan bantuan secara simbolis, Rabu (04/12/24).
“Namun, saat ini masih ditemukan adanya masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak, yang tentu berdampak pada kualitas hidup mereka,”ucapnya menambahkan.
Melalui program pemberantasan rumah tidak layak huni, Kejari Kabupaten Bekasi bersama dengan DPRKPP Kabupaten Bekasi ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk tinggal di rumah yang layak, sehat, dan aman.
Program ini bukan hanya tentang membangun rumah, tetapi juga membangun harapan, martabat, dan kesempatan untuk masa depan yang lebih baik.