media patriot Indonesia com
Kepala desa Djak luay kecamatan muara wahau kabupaten Kutai Timur Kaltim donatus liah L. langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan tanah warganya hal itu merupakan contoh nyata pemerintah desa dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria secara damai dan kekeluargaan.
Kepala desa DJak luay donatus liah L. Memimpin langsung proses mediasi di lokasi sengketa tanah antara dua keluarga warga desa di dusun 1 RT 5 tanggal 29 Desember 2025. Inisiatif turun di lapangan ini diambil untuk mendapat gambaran objektif mengenai permasalahan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Kronologis dan permasalahan sengketa ini bermula dari adanya perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak pihak pertama Andi rusdin sebagai pemilik awal tanah dan pihak kedua wan Wei wah sebagai pembeli tanah tersebut yang terletak di RT 005 dusun 1 jalan poros jembatan 1.
Namun berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang dilakukan turun langsung ke lokasi objek sengketa (lapangan), untuk melakukan data fisik dan yuridis. Mediasi yang dihadirin kedua belah pihak yang bersengketa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan yang dihadiri langsung oleh kepala desa, perangkap desa serta tokoh masyarakat setempat berjalan lancar dan penuh semangat kekeluargaan.
Setelah melalui proses musyawarah dan pengumpulan data, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mengakui batas-batas tanah yang telah diverifikasi bersama kepala desa Djak luay Donatus liah L. Kepada media patriot Indonesia menuturkan penyelesaian melalui jalur musyawarah dan mediasi seperti ini sangat penting untuk menjaga kerukunan warga dan dari proses hukum yang panjang dan mahal di pengadilan langkah ini di apresiasikan oleh warga sebagai solusi efektif yang mengendepankan kearifan lokal. Penyelesaian di tingkat desa merupakan bagian dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diakui. Walaupun antara kedua belah pihak sudah sepakat dan berdamai di lapangan namun tiap pemerintah desa memberikan tenggang waktu untuk kedua belah pihak selama 3 hari. Apabila selama 3 hari masih tidak ada penyelesaian antara kedua belah pihak. Maka untuk menjaga jangan sampai terjadi konflik antara ke dua belah pihak kepala desa akan mengambil keputusan bahwah tanah tersebut akan diambil alih oleh pemerintahan desa Djak luay. Media patriot Indonesia melaporkan dari kecamatan muara bau desa Djak luay kabupaten Kutai Timur Kaltim.






