Hukum  

Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi, Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G.

Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi, Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G.

Jakarta – Media Patriot Indonesia.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Jumat(19/05/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

1. Saksi berinisial atas nama LH, dimana saksi LH merupakan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;

2. Saksi berinisial atas nama HEP, dimana saksi HEP merupakan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi   yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. Jumat(19/05)

Ditetapkanya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate

Pada tanggal 17 Mei Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan siaran pers dengan nomer.
Siaran Pers No. 81/HM/KOMINFO/05/2023

Jakarta, 17 Mei 2023
Tentang

Keterangan Kominfo terkait Perkembangan Kasus Hukum Dugaan Korupsi Proyek BTS BLU BAKTI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). 

Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Shndy.MEditor: Redaksi