Jakarta – mediapatriotindonesia.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan dukungan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Serentak 2024. Selain itu, Kementerian Kominfo juga terus menggencarkan kampanye untuk memegang teguh komitmen tidak memihak di kalangan ASN sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Wamenkominfo Nezar Patria menjelaskan Kementerian Kominfo bersama KASN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan Konten Internet Terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut Wamenkominfo Nezar Patria, kerja sama itu ditujukan untuk memastikan netralitas ASN jelang Pemilu 2024 di ruang fisik dan ruang digital.
“Untuk memastikan bahwa netralitas ASN ini ditegakkan setiap ASN tidak hanya di ruang fisik, melainkan juga di ruang digital, Kominfo bersama KASN sepakat untuk melakukan pengawasan konten internet mengenai netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkapnya usai memberikan keynote speech dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2024 “Safeguarding Democracy: Multifaceted Responses to Election Disinformation” di Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2024).
Wamenkominfo menyatakan PKS merupakan salah satu bentuk kolaborasi para pihak dalam mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.